Setiap perusahaan pasti membutuhkan departemen cleaning service. Di dalam perusahaan, cleaning service memiliki tugas utama yang berkaitan dengan kebersihan area perusahaan, kantor dan pabrik. Cleaning service bertugas untuk memastikan kebersihan lingkungan perusahaan. Peran cleaning service tentu sangat penting di dalam perusahaan. Oleh karena itu, performa cleaning service hendaknya dinilai agar dapat diberikan evaluasi, masukan serta reward apabila kinerja cleaning service sesuai apa yang diharapkan. Dalam hal ini, cleaning service harus memiliki Key Performance Indicator (KPI) yang dapat digunakan untuk mengukur performa kinerja departemen cleaning service. Namun untuk cleaning service, KPI sebaiknya diberikan untuk per individu, karena performa bagus tidaknya cleaning service juga sangat bergantung pada pekerjaan setiap orang, sehingga tidak bisa disama-ratakan. Sebagai contoh, cleaning service yang bertugas membersihkan area kantor, tentu saja memiliki penilaian yang berbed
SYARIAHPEDIA.COM – Perusahaan pembiayaan syariah atau disebut lembaga finance syariah atau leasing syariah termasuk salah satu jenis Institusi Keuangan Non-Bank (IKNB). Perusahaan pembiayaan syariah pertama hadir di Indonesia pada tahun 2005, yaitu PT Amanah Finance dan diikuti oleh PT Al-Ijarah Indonesia Finance pada tahun 2006. Hingga Desember 2021, telah berdiri 33 lembaga pembiayaan syariah yang terdiri dari 5 perusahaan yang full syariah (full fledge) dan 28 berbentuk unit usaha syariah dengan jumlah aset mencapai Rp 16.7 triliun. Pengertian Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa berdasarkan prinsip syariah. Landasan Hukum Landasan hukum berdirinya lembaga pembiayaan syariah adalah berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK yakni peraturan Nomor: PER-03/BL/2007 Tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Nomor: PER-04/BL/2007 tentang Akad-Akad yang Di
SYARIAHPEDIA.COM – Menimbang bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah giro , yaitu simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Namun kegiatan giro tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah). Oleh karena itu, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan giro pada bank syari’ah. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000 menetapkan Fatwa DSN-MUI No.01 tentang Giro sebagai berikut: Pertama : Giro ada dua jenis Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga. Giro yang dibenarka
Komentar
Posting Komentar