Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

Safe Deposit Box Syariah (SDBS)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM – Safe Deposit Box Syariah (SDBS) adalah Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga dalam ruang khasanah Bank Syariah. Ketentuan Akad Berdasarkan sifat dan karakternya, Safe Deposit Box (SDB) dilakukan dengan menggunakan akad Ijarah (sewa). Rukun dan syarat Ijarah dalam praktek SDB merujuk pada fatwa DSN No.9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah. Barang-barang yang dapat disimpan dalam SDB adalah barang yang berharga yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh negara. Besar biaya sewa ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan rukun dan syarat Ijarah Karakteristik  Bank syariah dapat mengenakan biaya sewa atas penggunaan SDB sesuai kesepakatan. Bank syariah dapat menambahkan perlindungan asuransi kerugian. Bank syariah dapat menetapkan jangka waktu penyimpanan tertentu Tujuan/ Manfaat Bagi Bank Syariah Menjadi sumber pendapatan yang berasal

Pembiayaan Sindikasi Syariah - Syariahpedia

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM – Pembiayaan sindikasi syariah (Al-TAMWIL Al-MASHRIFI Af-MUJAMMA ‘) adalah pemberian pembiayaan bersama antara sesama Bank Syariah atau antara Bank Syariah dengan bank konvensional kepada satu nasabah, yang jumlah pembiayaannya terlalu besar apabila diberikan oleh satu Bank Syariah saja. Dalam suatu perjanjian pembiayaan sindikasi, Bank Syariah dapat bertindak antara lain sebagai arranger, underwriter, agen, atau partisipan. Akad antara sesama peserta sindikasi Akad antara sesama peserta sindikasi dapat berupa: Akad Mudharabah ; para peserta sebagai pihak yang menyertakan modal (shahibul mal); dan pihak Leader (Mudharib) hanya menyertakan modal dalam bentuk keahlian/keterampilan us aha, tidak ikut berpartisifasi dalam penyertaan modal (ra ‘sul mal); Akad Musyarakah ; peserta dan leader ikut berpartisifasi dalam pengumpulan modal (ra’sul mal), dan di antara syarik ditunjuk (melalui kesepakatan) sebagai leader; leader berhak memperoleh pendapatan/ penghasilan tambahan