Safe Deposit Box Syariah (SDBS)
SYARIAHPEDIA.COM – Safe Deposit Box Syariah (SDBS) adalah Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga dalam ruang khasanah Bank Syariah. Ketentuan Akad Berdasarkan sifat dan karakternya, Safe Deposit Box (SDB) dilakukan dengan menggunakan akad Ijarah (sewa). Rukun dan syarat Ijarah dalam praktek SDB merujuk pada fatwa DSN No.9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah. Barang-barang yang dapat disimpan dalam SDB adalah barang yang berharga yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh negara. Besar biaya sewa ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan rukun dan syarat Ijarah Karakteristik Bank syariah dapat mengenakan biaya sewa atas penggunaan SDB sesuai kesepakatan. Bank syariah dapat menambahkan perlindungan asuransi kerugian. Bank syariah dapat menetapkan jangka waktu penyimpanan tertentu Tujuan/ Manfaat Bagi Bank Syariah Menjadi sumber pendapatan yang berasal