Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

Cara Pelaporan SPT PPH Orang Pribadi Dengan Form Bentuk Panduan

Cara Pelaporan SPT PPH Orang Pribadi Dengan Form Bentuk Panduan

Cara Menghapus Halaman di PDF dengan Cepat

Gambar
Kalau anda sedang mengedit file-file PDF, dan anda menemukan halaman PDF tertentu yang salah dan ingin anda hapus, maka anda sebenarnya bisa menghapusnya melalui fasilitas yang disediakan oleh software PDF tersebut. Biasanya software Nitro Pro PDF menyediakan fitur untuk menghapus halaman PDF tertentu.    Tetapi sayangnya, kebanyakan fitur delete PDF pada software-software PDF seperti Nitro PDF, sifatnya adalah trial. Anda hanya bisa menggunakannya beberapa kali dan setelah itu, untuk mendapatkan fasilitas delete PDF-nya anda harus membayar (premium).  Namun tenang saja, anda bisa menghapus halaman PDF dengan cepat melalui situs ilovepdf.com, tanpa dipungut biaya apapun. Yap, disini kita akan membahas cara menghapus halaman PDF dengan cepat dengan fasilitas ilovepdf, yang bisa digunakan setiap saat secara free. CARA MENGHAPUS HALAMAN DI PDF DENGAN CEPAT  1. Buka situs ilovepdf.com bagian remove page. Untuk lebih cepatnya, anda bisa masuk langsung masuk kesini: Ilove PDF Remove Pages. 

Fatwa DSN-MUI No. 01 Tentang Giro

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM – Menimbang bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah giro , yaitu simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.  Namun kegiatan giro tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah). Oleh karena itu, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan giro pada bank syari’ah. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000 menetapkan Fatwa DSN-MUI No.01 tentang Giro sebagai berikut: Pertama : Giro ada dua jenis Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga. Giro yang dibenarka

Fatwa DSN-MUI No. 05 Tentang Jual - Beli Salam

Gambar
SYARIAGPEDIA.COM – Menimbang bahwa jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu, disebut dengan salam , kini telah melibatkan pihak perbankan, serta bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang salam untuk dijadikan pedoman oleh lembaga keuangan syari’ah.  Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Selasa, tanggal 29 Dzulhijjah 1420 H./4 April 2000 menetapkan fatwa DSN-MUI No.5 tentang jual-beli salam dengan ketentuan sebagi berikut: Pertama : Ketentuan tentang Pembayaran Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang. Kedua : Ketentuan tentang Barang Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya. Penyerahannya dilakukan kemudian. Waktu dan tempat