Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

Posisi Indonesia Dalam Peta Ekonomi Syariah Global

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM – Posisi Indonesia dalam peta ekonomi syariah global dapat dilihat pada ranking Global Islamic Economy Indicator Score (GIEI) yang memberikan gambaran komprehensif mengenai negara-negara yang saat ini memiliki kapasitas untuk menangkap peluang ekonomi syariah global. GIEI menggunakan beberapa kriteria, antara lain Islamic Finance, Halal Food, Travel, Fashion, Media & Recreation, dan Pharma & Cosmetics. Pada GIEI 2019/20, Indonesia berada di peringkat ke-5 dengan total nilai 49, meningkat dari posisi sebelumnya yang menempati posisi ke-10 dengan total nilai 45. Perkembangan Indonesia pada kategori Islamic Finance, Modest Fashion dan Halal Media & Recreation merupakan faktor pendorong naiknya peringkat Indonesia secara global. Indonesia has seen a substantial rise in its ranking from tenth place in 2018 to fifth place in 2019, underpinned by a robust drive to strengthen its halal economy across all sectors.  (State of the Global Islamic Economy Report 2019/

Kondisi Ekonomi dan Keuangan Syariah Global

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM – Pada tahun 2018, diperkirakan umat Muslim dunia mengeluarkan USD2,2 triliun untuk sektor makanan, farmasi dan gaya hidup yang sesuai dengan prinsip syariah. Nilai tersebut mencerminkan 5,2% pertumbuhan dari tahun sebelumnya dan diperkirakan akan mencapai USD3,2 triliun pada tahun 2024 (dengan asumsi CAGR 6,2%). Selain itu, aset keuangan syariah dilaporkan telah mencapai USD2,5 triliun pada tahun 2018. Ekonomi syariah yang diprediksi terus tumbuh hingga USD3,2 triliun pada tahun 2024, menjadi lahan investasi yang potensial bagi para investor Aktivitas ekonomi syariah yang semakin berkembang tersebut mencakup 7 (tujuh) sektor antara lain makanan halal, keuangan syariah, busana syariah, Muslim-friendly travel, media dan rekreasi yang bertema sesuai syariah, farmasi halal dan kosmetik halal. Pada tahun 2018, sektor makanan halal, busana syariah dan media dan rekreasi yang bertema sesuai syariah menempati posisi 3 (tiga) terbesar dalam hal pengeluaran konsumer. Sektor lai

Pemisahan (Spin-Off) Bank Syariah - Syariahpedia

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM – Pemisahan atau spin-off adalah pemisahan usaha dari satu Bank menjadi dua badan usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Seperti pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Dalam UU Perbankan Syariah pasal 68 dijelaskan bahwa : Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset bank induknya atau 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini, maka Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah.   Tatacara Spin Off UUS Menjadi BUS  Persyaratan dan tatacara spin-off UUS menjadi BUS menurut POJK No. 59 Tahun 2020 adalah sebagai berikut : a. Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan cara: 1) mendirikan BUS baru; atau 2) mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada. b. Pemisahan UUS dengan cara mendirikan BUS baru dapat dilakuka

Jenis Produk Simpanan Bank Syariah

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM – Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Jenis produk simpanan bank syariah terdiri dari : Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah