Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2022

Mengenal Perusahaan Pembiayaan Syariah (Finance Syariah)

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM – Perusahaan pembiayaan syariah atau disebut lembaga finance syariah atau leasing syariah termasuk salah satu jenis Institusi Keuangan Non-Bank (IKNB). Perusahaan pembiayaan syariah pertama hadir di Indonesia pada tahun 2005, yaitu PT Amanah Finance dan diikuti oleh PT Al-Ijarah Indonesia Finance pada tahun 2006.  Hingga Desember 2021, telah berdiri 33 lembaga pembiayaan syariah yang terdiri dari 5 perusahaan yang full syariah (full fledge) dan 28 berbentuk unit usaha syariah dengan jumlah aset mencapai Rp 16.7 triliun.   Pengertian Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa berdasarkan prinsip syariah. Landasan Hukum Landasan hukum berdirinya lembaga pembiayaan syariah adalah berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK yakni peraturan Nomor: PER-03/BL/2007 Tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Nomor: PER-04/BL/2007 tentang Akad-Akad yang Di

4 Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan BPRS

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM – Tingkat Kesehatan BPRS adalah hasil penilaian kondisi BPRS yang dilakukan terhadap 4 faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan BPRS. BPRS wajib memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan BPRS dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha serta menerapkan prinsip syariah. BPRS wajib melakukan penilaian sendiri (self assesment) atas Tingkat Kesehatan BPRS secara lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.  Berdasarkan POJK No. 3 Tahun 2022 tentang Penialian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS, bahwa BPRS wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS dengan menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap 4 faktor berikut ini:  a. Profil Risiko Bagi BPRS, penilaian terhadap faktor profil risiko merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional BPRS yang dilakukan terhadap 6 (enam) jenis risiko: Risiko Kre

Rencana Bisnis Bank Syariah - BPRS

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM – Rencana Bisnis Bank Syariah (RBBS) adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha Bank Syariah dalam jangka waktu tertentu serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan. RBBS disusun secara relialistis setiap tahun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.  Cakupan Rencana Bisnis BPRS Berdasarkan POJK No. 15 Tahun 2021 tentang Rencana Bisnis BPR dan BPRS, Rencana Bisnis BPRS mencakup 11 aspek berikut ini: Ringkasan eksekutif, paling sedikit memuat: a) visi dan misi b) rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh; c) indikator keuangan utama; dan d) target jangka pendek dan jangka menengah. Strategi bisnis dan kebijakan, p aling sedikit memuat: a) analisis posisi BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi; b) arah kebijakan BPRS; c) kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPRS; d) strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan; dan e) s

Zakat Perusahaan - Syariahpedia

Gambar
SYARIAHPEDIA.COM – Zakat perusahaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh suatu badan usaha bukan pribadi. Perusahaan merupakan kumpulan dari beberapa pihak yang bekerjasama dalam suatu usaha tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam Islam, perusahaan memiliki kesamaan dengan konsep syirkah. Perusahaan dalam pandangan syariat dianggap pribadi (syakhsiyah I’tibariyyah) yang memiliki kewajiban zakat .  Kewajiban zakat perusahaan mengacu pada dalil umum zakat. Sebagaimana firman Allah SWT : خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣  Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Taubah/9: 103) Nishab zakat perusahaan mengacu pada zakat perdagangan, yaitu 85 gr