Cara Lapor SPT Masa PPh 21/26 Perusahaan

Perusahaan atau pemberi kerja wajib melakukan Pemotongan PPh Pasal 21/26 atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

 

 

Setelah dilakukan perhitungan dan pembuatan Laporan SPT PPh 21/26 Langkah selanjutnya adalah melaporkan SPT tersebut ke DJP melalui saluran efiling djponline. Berikut langkah- langkahnya:

VIDEO TUTORIAL

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh KPI Cleaning Service & Penjelasannya

Mengenal Perusahaan Pembiayaan Syariah (Finance Syariah)

Fatwa DSN-MUI No. 01 Tentang Giro